Example floating
Example floating
Hukum

Jadi Buron Dua Bulan, Sales Handphone Yang Menipu Konsumen Dibekuk

A. Daroini
×

Jadi Buron Dua Bulan, Sales Handphone Yang Menipu Konsumen Dibekuk

Sebarkan artikel ini
sales menipu

sales menipu

OGAN ILIR, Memo.co.id –

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Lantaran merasa ditipu oleh tersangka Dwiko Saputra (25) warga Alang-alang Lebar Palembang sales sebuah handphone ternama, akhirnya korban yang merupakan pemiliki counter Hp Jinan Cell yang berada di simpang Timbangan KM 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI), melaporkan tersangka ke Mapolres OI.

Kendati sempat menjadi buronan polisi selama dua bulan, namun akhirnya jajaran Polres OI berhasil membekuk tersangka. Informasi yang diperoleh menyatakan bila pada Selasa Tanggal 21 Desember 2016, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku datang ke counter hp JINAN CELL milik korban yang berada di simpang Timbangan KM 32 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Kemudian pelaku menawarkan barang Hp Merk Vivo. Dimana pada saat itu, pelaku mengaku sebagai sales Vivo dan menawarkan kepada korban untuk membeli Hp Vivo. Dengan bujuk rayuan pelaku, korban menjadi tergiur kemudian langsung memesan 5 Hp dengan tipe, Y15 white sebanyak 2 unit, y15 black 1 unit, y21 gold 1 unit dan y15 white 1 unit dgn total senilai Rp 6.315.000,-.