TENGGARONG, MEMO
– Komitmen Pemerintah Pusat untuk menertibkan prpraktik pertambangan ilegalilik oligarki mencapai babak baru. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara tegas melibas lahan tambang ilegal milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak usaha dari Harum Energy Group milik pengusaha kawakan, Kiki Barki.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Lahan tambang seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), secara resmi diamankan karena beroperasi di luar koridor hukum.
Pengarah Satgas PKH, Muhammad Yusuf Ateh (yang juga Kepala BPKP), menyampaikan pesan keras dalam seremoni pemasangan plang penguasaan lahan yang digelar secara daring dari Tenggarong, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Yusuf Ateh.
Acara pemasangan plang ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat, dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang turut hadir secara daring.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kekebun sawit ilegal di kawasan hutanPT MSJ sendiri diketahui memperoleh konsesi tambang batu bara di Kaltim sejak tahun 2000, yang kemudian mengembangkan sayapnya hingga memiliki lima perusahaan tambang batu bara di Kaltim dan satu konsesi nikel di Maluku Utara.












