Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Pemkot Kediri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL 2025, Beri Batas Waktu Sebelum Penindakan Tegas

A. Daroini
×

Pemkot Kediri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL 2025, Beri Batas Waktu Sebelum Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Pemkot Kediri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL 2025

KEDIRI, MEMO
– Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah progresif demi mewujudkan target nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2025. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bersama tim gabungan solid dari Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, dan UPT Terminal Tamanan, hari ini (Rabu, 11/6) mereka mulai menyasar perusahaan angkutan barang untuk sosialisasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. “Untuk hari ini kegiatannya masih bersifat sosialisasi. Dalam kegiatan ini kita juga lakukan pengecekan kendaraan angkutan barang apakah melakukan pelanggaran ODOL atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Tahap sosialisasi ini akan berlangsung intensif selama 30 hari ke depan, memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk patuh dan melakukan perbaikan dimensi kendaraan.

Setelah masa edukasi berakhir, aparat akan beralih ke tahap penegakan hukum. “Setelah bulan Juni, kita bersama tim gabungan akan turun ke jalan. Nantinya kita akan melakukan pemeriksaan surat atau dokumen angkut seperti surat KIR, dan lain-lain,” jelas Didik.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa kepolisian mendukung penuh langkah ini dengan pendekatan persuasif. Ia menyampaikan informasi dan himbauan langsung kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan.

AKP Affandy memaparkan jadwal penindakan yang tegas:
Bulan Juni: Masa toleransi untuk melakukan perubahan bentuk kendaraan ke aslinya.
1-13 Juli: Tahap peringatan.
14-31 Juli: Tahap penindakan tegas berupa tilang, bahkan pengamanan kendaraan yang melanggar untuk diubah ke bentuk aslinya.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Melalui sinergi antar-instansi ini, Kota Kediri bertekad menciptakan jalan raya yang lebih aman, sekaligus mendukung efisiensi logistik nasional dengan menjamin setiap kendaraan beroperasi sesuai standar.