Malang, Memo
Geram karena tanah mereka tiba-tiba punya pemilik baru, puluhan warga dari Desa Ngajum, Kabupaten Malang, mendatangi Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan mafia tanah yang membuat sertifikat tanah mereka jadi ganda. Kasus ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat baru di lahan yang sudah dimiliki warga selama 30 tahun.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Warga sudah menggarap lahan tebu mereka sejak lama, bahkan punya Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1994. Tapi tiba-tiba, di atas lahan yang sama muncul sertifikat baru atas nama orang lain. Contohnya Pak Tarimin. Beliau punya lahan sejak 1993, tapi tiba-tiba di lahan yang sama ada sertifikat baru terbit di tahun 2024.
Menurut pengacara warga, Masbuhin, para mafia tanah ini diduga memakai cara-cara curang, seperti memalsukan dokumen dan memanfaatkan program pemerintah untuk pensertifikatan tanah. Ada juga dugaan mereka dibantu oleh oknum-oknum “orang dalam” agar prosesnya mulus.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (25/9/2025).
Didampingi advokat senior Masbuhin, mereka melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi warga, terutama terkait munculnya sertifikat ganda atas lahan milik mereka. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.












