Tuban, memo.co.id
Sindikat pencuri burung dibekuk. Empat Tersangka spesialis pencuri burung love bird ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Tuban, Sabtu, jam 11.45 WIB kemarin. Pelaku sudah mencuri puluhan burung bersama sangkarnya di depan teras rumah warga.
Kasububbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati, melalui Kapolsek Tuban Kota AKP. H. Supar mengatakan, ke empat pencuri ditangakap berkat laporan pencurian di beberapa rumah milik Arif Budiman di jalan Patimura No.85 kelurahan Baturetno, Kabupaten Tuban, rumah Said yang berada di Baturetno, Gg. Mushola, juga di rumah Dedy Krisdianto, yang berada di perum cemoro sewu A3 Kelurahan Sukolilo, Tuba.
Dari hasil pengembangan oleh petugas Unit reskrim Polsek Kota, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya masing-masing,
Ke empat pelaku melakukan modus operandinya di malam hari, bersama-sama mencuri burung love bird yang berada di teras rumah dengan cara melompat pagar. Ada yang melompat dan sabagian menunggu di luar pagar,”jelas Elis Suenadayati.
Ke empat pelaku yang berhasil di amankan yaitun Anang Surono (30) warga kelurahan Baturetno, Gg, Lapongan, Tuban, Dedy Irawan (33) warga Gg. Guo Rejo, Kelurahan Gedungombo, Tuban, Kiswanto, Baturetno, Gg. Lapangan, Tuban dan M.Syaiful warga Gg. Lapangan, Tuban Kota.
Sementara itu menurut keterangan Kapolsek Tuban Kota, AKP H. Supar, dari hasil penangkapan tersebut kami telah mengamankan 2 ekor burung Love bird, satu warna hijau standart, dan yang kedua love bird warna pastel kuning.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian pemberatan, dengan amcaman maksimal diatas 5 tahun penjara. Dan kasus ini masih kita kembangkan yang mana nantinya kalau ditemukan penadah kita akan kenakan pasal 480 KUHP,” Tegas Supar.(ain)