NGANJUK, MEMO – Moment yang ditunggu tunggu masyarakat Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot akhirnya datang juga. Secara resmi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk pada hari ini ( Selasa,16/09/2025) telah menetapkan Yuliantono ( Kades Dadapan) sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui press release atas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi
Setelah menyandang status tersangka, Kades Yuliantono langsung ditahan di Rutan kelas ll B Nganjuk .
” Tersangka langsung kita kirim ke rutan kelas ll B Nganjuk,” terang Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya,S.H,M.H,.
Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka imasih kata Koko merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 23 Mei 2025.
Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa Tersangka Yuliantono setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan












