Blitar, Memo.co.id
Aktivitas pengolahan limbah yang diduga dilakukan oleh CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Pasalnya, pihak legislatif mengaku mendapat banyak aduan soal bau busuk yang berasal dari peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di lokasi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho.
“Terkait CV Bumi Indah, kami memang mendapat aduan dari warga Desa Ngaringan soal dugaan aktivitas pengolahan limbah yang dilakukan di area kandang, sehingga baunya keluar,” ungkap Aryo, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?
Politisi PDI-P ini juga mengatakan bahwa legislatif akan menindaklanjuti permasalahan ini. Apabila nyatanya ditemukan adanya aktivitas pengolahan limbah, Aryo meminta adanya tindakan tegas dari Pemkab Blitar.
“Kita minta Pemkab Blitar, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ambil tindakan tegas lah. Apalagi jika sampai ada pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga: RUPS BPR Penataran, Perkuat Manajemen Risiko Kredit
Ironisnya, beberapa waktu yang lalu, Komisi III juga pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di peternakan CV Bumi Indah ini. Dari sidak tersebut, Aryo mengungkap adanya indikasi perizinan yang belum lengkap dari peternakan ayam petelur CV Bumi Indah.
“Dulu kami sudah pernah sidak terkait dengan perizinan kandang, dan waktu itu izinnya memang masih dalam proses. Informasi yang saya terima, sampai saat ini ternyata izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada,” bebernya.












