Lamongan, Memo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan masyarakat ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut, teregister dengan nomor surat pengaduan, LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, pengaduan tersebut sudah diterima SPKT Polres Lamongan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).












