Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Minta Dana Swasta Demi Gelar Acara, Pemkab Blitar Terancam Jeratan Gratifikasi

Prawoto Sadewo
×

Minta Dana Swasta Demi Gelar Acara, Pemkab Blitar Terancam Jeratan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id

Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 yang dibiayai dengan mekanisme sponsorship, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi (suap). Hal ini diungkapkan Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto.

Baca Juga: Uji Mental dan Tanggung Jawab, Ratusan Calon Warga PSHT Blitar Jalani Prosesi Tes Jago

Menurutnya, sumbangan kepada pemkab itu bisa disebut pungutan. Dan bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak melalui mekanisme dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

“Pungutan tanpa lewat CSR secara resmi sama saja dengan gratifikasi,” ujar Mujianto, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Pemkab Blitar memang merayakan puncak Hari Jadi ke-701 sekaligus HUT kemerdekaan RI ke-80 secara besar-besaran. Pesta di alun-alun Kanigoro menghadirkan penyanyi nasional Charly Van Houten sebagai bintang tamu. Kemudian orkes melayu Himawan serta penceramah Gus Iqdam.

Informasi yang dihimpun, sumbangan disinyalir datang dari PT Greenfield, PT RMI, perbankan dan pengusaha lokal di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

Mengalirnya sumbangan didahului proposal yang diajukan ketua panitia acara perayaan puncak hari jadi Kabupaten Blitar ke-701.

Tanpa melalui mekanisme CSR, kata Mujianto Pemkab Blitar dapat dinilai melakukan praktik gratifikasi.

Pertanggungjawaban dana masuk dan keluar juga harus disampaikan secara transparan. “Pertanggungjawabannya seperti apa?,” tanyanya.

Sementara kalau memang berasal dari CSR, lanjut Mujianto peruntukannya juga dipertanyakan. Mengingat penggunaan dana CSR bukan untuk hura-hura.

CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial. Sementara perayaan puncak Hari Jadi bisa disebut hura-hura.

Pesta dilakukan disaat masih banyak janji visi misi yang belum diwujudkan. “Kalau memang berasal dari CSR, peruntukannya kita pertanyakan,” tegasnya.

Bupati Blitar Rijanto pada Jumat 22 Agustus 2025 mengatakan pendanaan perayaan puncak hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 tidak memakai APBD.

Pembiayaan pesta puncak hari jadi berasal dari sponsor atau sumbangan dari para pengusaha. Sumbangan itu kata Rijanto dilakukan secara gotong royong.

Rijanto menyampaikan hal itu kepada Gus Iqdam yang hadir di atas panggung. “Kegiatan seperti ini gotong royong Gus, tidak memakai APBD,” ujarnya.**