Blitar, memo.co.id
Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 yang dibiayai dengan mekanisme sponsorship, bisa dikategorikan sebagai gratifikasi (suap). Hal ini diungkapkan Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto.
Baca Juga: Tak Mau Maju Lagi, Agus Zunaidi Buka Jalan Regenerasi di PPP Kota Blitar
Menurutnya, sumbangan kepada pemkab itu bisa disebut pungutan. Dan bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak melalui mekanisme dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.
“Pungutan tanpa lewat CSR secara resmi sama saja dengan gratifikasi,” ujar Mujianto, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga: Regenerasi Menguat, Muscab X PPP Kota Blitar Bidik Lonjakan Kursi 2029
Pemkab Blitar memang merayakan puncak Hari Jadi ke-701 sekaligus HUT kemerdekaan RI ke-80 secara besar-besaran. Pesta di alun-alun Kanigoro menghadirkan penyanyi nasional Charly Van Houten sebagai bintang tamu. Kemudian orkes melayu Himawan serta penceramah Gus Iqdam.
Informasi yang dihimpun, sumbangan disinyalir datang dari PT Greenfield, PT RMI, perbankan dan pengusaha lokal di Kabupaten Blitar.
Mengalirnya sumbangan didahului proposal yang diajukan ketua panitia acara perayaan puncak hari jadi Kabupaten Blitar ke-701.
Tanpa melalui mekanisme CSR, kata Mujianto Pemkab Blitar dapat dinilai melakukan praktik gratifikasi.












