Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Trenggalek

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Trenggalek, 60.000 Batang Tanpa Cukai Disita

Ferdi Ragil
×

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Trenggalek, 60.000 Batang Tanpa Cukai Disita

Sebarkan artikel ini
Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Trenggalek 60.000 Batang Tanpa Cukai Disita

Trenggalek, Memo
Aparat penegak hukum di Trenggalek melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan yang berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan mengamankan tiga orang penjual.

Menurut Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Rulatno, operasi ini digelar menyusul banyaknya laporan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Trenggalek. Atas dasar laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Bea Cukai Blitar untuk melakukan operasi gabungan. Tim gabungan ini terdiri dari 13 personel Bea Cukai dan petugas Satpol PP.

Operasi ini menyasar empat kecamatan yang diduga menjadi pusat peredaran, yaitu Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 60.000 batang rokok ilegal. Jumlah terbesar ditemukan di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul.

Tiga penjual yang diamankan dalam operasi ini dibawa terlebih dahulu ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Namun, demi pendalaman lebih lanjut, mereka kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Tulungagung untuk proses penyidikan. Peredaran rokok ilegal ini diketahui mayoritas menyasar toko-toko kelontong di Trenggalek.

Dengan adanya operasi gabungan ini, aparat berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal di Trenggalek sehingga masyarakat tidak lagi mudah mengakses barang-barang tanpa cukai tersebut.