SIDOARJO, MEMO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memperkuat komitmennya untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan anggaran serta memberikan edukasi hukum agar pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Dalam program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Pro 1 RRI Surabaya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Sidoarjo, Wahid, SH, menjelaskan bahwa Jaga Desa adalah bentuk nyata dukungan kejaksaan terhadap pembangunan di tingkat desa. Ia menilai desa sebagai ujung tombak pembangunan, sehingga pengawasan yang tepat sangat diperlukan agar program pemerintah pusat dapat tepat sasaran.
“Melalui Jaga Desa, kami tidak hanya mengawasi, tapi juga memberikan pembinaan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya. Ini adalah pendekatan preventif, bukan sekadar represif,” ujar Wahid.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Pendampingan sebagai Mitra Pembangunan
Senada dengan Wahid, Kepala Sub Seksi Idpolsosbudhankam Kejari Sidoarjo, Iman Rahmat Feisal, SH, MH, menambahkan bahwa salah satu fokus utama program ini adalah menciptakan iklim pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan harus dilihat sebagai kemitraan dalam pembangunan, bukan sebagai upaya yang menakut-nakuti.












