Example floating
Example floating
NGANJUK

Ngaku Preman Dan Mengancam Lewat Pesan Suara, Team Rekamdi Dilaporkan Ke Polisi

Mulyadi Memo
×

Ngaku Preman Dan Mengancam Lewat Pesan Suara, Team Rekamdi Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Merasa dilecehkan dan terancam keselamatannya, Murjito ,65, warga Desa Buduran Kecamatan Bagor, Nganjuk melaporkan Dasar Pamungkas warga Lingkungan Bulurejo Klurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom ke SPKT Polres Nganjuk hari ini ( Kamis,14/08/2025).

Bahan laporan resmi yang diajukan Murjito ke Mapolres Nganjuk berupa dua bukti pesan suara ( voice note) berasal dari terlapor ( Dasar Pamungkas) yang dikirim ke nomor pribadi korban.

Baca Juga: Safari Kemanusiaan AWN Belum Berakhir, Hari Ini Bagikan Santunan Untuk 20 Yatim Piatu Di Brebek

Dua pesan suara tersebut ditunjukkan Murjito ke sejumlah awak media saat melakukan peliputan di Mapolres Nganjuk jelas berisi bahasa ancaman dengan menyebut senjata tajam dan merendahkan martabat dan harga diri korban secara terang terangan.

Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi

Dari dua pesan suara yang disampaikan terlapor ke nomor pribadi korban tersebut dengan menggunakan bahasa Jawa kasar salah satunya berbunyi ” maksudmu piye ngomong nang grup ngono kui. Nak ora trimo omongo. Tak ungkalno arit opo berang opo piye. Aku ki sugih ket teko kandungan. Awakmu wes tuwek nak omong ojo kurang ajar karo aku.”

Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dengan kalimat seperti itu sama sekali tidak ditanggapi korban dengan hati panas. Tapi korban mengambil langkah propesional. Yaitu dengan menempuh upaya hukum karena dianggap omongan terlapor sudah melanggar pasal penghinaan dan ancaman dengan menyebut senjata tajam serta mengaku kalau dirinya preman.

Untuk diketahui juga bahwa pesan suara tersebut seperti dikatakan Murjito dikirim melalui nomor WhatsApp terlapor (Dasar Pamungkas ) ke nomor pribadinya pada hari Senin malam ( 11/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

” Ada dua pesan suara yang dikirim terlapor ke nomor WhatsApp saya. Kedua pesan suara itu masih saya simpan tidak saya hapus,” ucap Murjito usai keluar dari ruang penyidik di unit Pidsus Polres Nganjuk.