Memo, Tuban.
Satreskrim Polres Tuban kini terlihat kembali mengamankan pelaku penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Rabu (13/08/2025).
“Jadi pelaku ini mabuk dan langsung mendatangi rumah makan, kemudian memukul korban,” ujar Rudi.
“pada 8 Agustus 2025 seorang korban berinisial M melaporkan telah dipukul oleh pelaku berinisial SA sekitar pukul 23.30 Wib.” imbuhnya Rudi.
Rudi sebagai Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi menjabarkan tentang kronologi tersebut yakni korban dan pelaku ini tidak saling kenal, hanya saja pelaku yang sedang mabuk tiba-tiba mendatangi di rumah makan tersebut dan langsung memukul korban.
Akibat dari hal tersebut yakni korban sempat mengalami luka-luka khususnya pada bagian pipi dan dada. Pelaku juga dijerat pada pasal 351 dengan hukuman 7 tahun dipenjara sebagai konsekuensi atas perilaku tersebut.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta












