Tulungagung, Memo
Mantan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Ia terjerat perkara korupsi anggaran desa periode 2020–2021.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung juga menuntut pembayaran denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp300.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tanggung jawab atas sisa kerugian negara dibebankan kepada WS, bendahara desa yang kini berstatus buron.












