Example floating
Example floating
Hukum

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ferdi Ragil
×

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Memo

Mantan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Ia terjerat perkara korupsi anggaran desa periode 2020–2021.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung juga menuntut pembayaran denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp300.641.737 dengan subsider 1 tahun 9 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tanggung jawab atas sisa kerugian negara dibebankan kepada WS, bendahara desa yang kini berstatus buron.