Memo, Blitar.
Kepala Desa (Kades) Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Muskorroji, harus ikhlas melepaskan dan ditangguhkan jabatannya untuk beberapa saat ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, kini Bambang Dwi Purwanto, membenarkan hal tersebut. “Kami sudah menerima surat keterangan dari kepolisian bahwa yang bersangkutan (Muskorroji) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025).
Walau dibekukan sementara, posisi kepala desa tersebut tidak bisa digantikan semena-mena atau secara instan, proses tersebut terganjal oleh regulasi dan perencanaan yang masih perlu diatur.
Faktanya, DPMD Kabupaten Blitar pun belum mengetahui secara langsung kasus korupsi tersebut yang menjerat Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun tersebut. Namun yang jelas adanya bahwa sang Kades terseret kasus korupsi dana desa tahun 2022.
Namun faktanya, DPMD Kabupaten Blitar pun belum mengetahui detail kasus adanya korupsi yang menjerat Kades Umbuldamar, Kecamatan Binangun tersebut. Namun yang jelas sang Kades terseret kasus korupsi dana desa tahun 2022.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Mutasi, Theresia Tri Widorini Geser Berganti Rivo Chandra Makarupa












