Jombang, Memo
Bupati Jombang Warsubi mengumumkan kebijakan baru untuk meringankan beban pajak masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memenuhi syarat, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon pajak hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di DPRD Jombang, Senin (11/8/2025), didampingi Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Kepala Bapenda Hartono, dan Ketua DPRD Hadi Atmaji. “Pendataan ulang pajak ini bukan untuk menambah beban, melainkan memastikan pengenaan pajak yang lebih adil dan sesuai kondisi lapangan,” tegas Bupati Warsubi.
Kebijakan ini juga memberi ruang bagi masyarakat yang keberatan dengan nilai pajaknya untuk mengajukan permohonan. Pemerintah daerah telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.












