Blitar, Memo
Sebuah fenomena sosial terungkap di dunia pendidikan Kabupaten Blitar. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Penyebabnya? Penghasilan sang suami dinilai tak sebanding dengan mereka.
Angka ini melonjak drastis dibanding tahun lalu, yang hanya mencatat 15 kasus sepanjang 12 bulan. Artinya, terjadi lonjakan 100 persen hanya dalam setengah tahun, dan ironisnya, mayoritas penggugat adalah guru perempuan.
“Memang dari data yang kami miliki, hampir semua gugatan cerai ini datang dari guru P3K perempuan. Fenomena ini cukup memprihatinkan,” ujar Deni Setiawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Rabu (16/7/2025).

Menurut Deni, faktor ekonomi menjadi pemicu utama. Sebagian besar suami para guru tersebut bekerja di sektor non-formal, dengan penghasilan yang lebih rendah dari istrinya. Kondisi ini memicu ketegangan rumah tangga dan akhirnya berujung pada perceraian.
Baca Juga: Geliat Pasar Tradisional Menurun, Pemkot Blitar Dorong Transformasi












