Example floating
Example floating
Jatim

Geger Jombang: Wanita Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami Siri, Jasad Ditemukan Membusuk Setelah 40 Hari

A. Daroini
×

Geger Jombang: Wanita Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami Siri, Jasad Ditemukan Membusuk Setelah 40 Hari

Sebarkan artikel ini
Wanita Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami Siri, Jasad Ditemukan Membusuk Setelah 40 Hari

Memo, hari ini

Kasus dugaan pembunuhan mengguncang  Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial FP (47), warga Kecamatan Kesamben, secara mengejutkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah diduga kuat menghabisi nyawa suaminya, LK (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk

Ironisnya, keduanya diketahui menikah secara siri dan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Pengungkapan Jasad yang Membusuk Setelah 40 Hari

Peristiwa tragis ini baru terkuak setelah jeda waktu yang cukup panjang, sekitar 40 hari sejak dugaan pembunuhan terjadi. Setelah terduga pelaku FP menyerahkan diri, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian pada Rabu, 25 Juni 2025. Area sekitar rumah kontrakan tersebut segera dipasangi garis polisi untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan

Warga sekitar sontak berkerumun, dipenuhi rasa penasaran atas aktivitas kepolisian. Suasana di lokasi kejadian semakin mencekam dengan aroma menyengat dari jasad korban yang sudah dalam kondisi membusuk, menandakan sudah lamanya korban meninggal dunia.

Penanganan Kasus dan Pengakuan Pelaku

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan insiden ini dan mengonfirmasi bahwa kasus serius ini sepenuhnya ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang karena menyangkut dugaan tindak pidana berat. “Terduga pelaku sudah menyerahkan diri. Namun kasus ini langsung ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jombang,” tegas Kompol Yogas saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman