Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
SURABAYA RAYA

Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat

Riska Candra
×

Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Puskesmas Dupak, Warga Kecewa Pelayanan Gawat Darurat

SURABAYA, MEMO
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Dupak, Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan kelalaian penanganan pasien gawat darurat yang berujung pada meninggalnya seorang warga. Ketua Paguyuban Warga Bangunrejo, Dhani Bachtiar, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya profesionalisme petugas kesehatan di puskesmas tersebut.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah insiden pada Senin, 16 Juni 2025. Saat itu, Joko Widodo, warga Dupak Bangunrejo 1/32 RT.5 RW.5, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, meminta bantuan dokter Puskesmas Dupak untuk datang ke rumahnya memeriksa sang istri yang dalam kondisi parah dan masuk kategori gawat darurat. Joko Widodo bahkan menyertakan bukti foto istrinya yang lemas dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Buron 14 Tahun Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya Setelah Lama Sembunyi

Namun, menurut Dhani Bachtiar, petugas atau dokter di puskesmas tersebut justru mengalihkan tanggung jawab dengan menyarankan Joko Widodo untuk menghubungi nomor darurat 112. “Kemarin, Senin tanggal 16 Juni 2025 terjadi kesengajaan mengalihkan tanggung jawab oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Dupak Surabaya,” ujar Dhani Bachtiar.

Keterlambatan Penanganan dan Kematian Pasien

Setelah diinstruksikan menghubungi 112, Joko Widodo pulang dan meminta petunjuk Ketua RT.5, yang kemudian menghubungi layanan darurat tersebut. Namun, berselang kedatangan ambulans masuk ke perkampungan, kondisi istri Joko Widodo sudah tidak tertolong lagi. Jenazah almarhumah kemudian dimakamkan di TPU Mbah Ratu.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Insiden ini memperkuat keluhan warga sekitar yang merasa sangat kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Dupak. Menurut Dhani Bachtiar, sering kali terjadi pelayanan yang dirasa sangat mengecewakan oleh warga.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Puskesmas Dupak terhadap Undang-Undang Nomor 36 Pasal 32 tentang Kesehatan Tahun 2009, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan dalam keadaan darurat.”

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

Ketua Paguyuban Warga Bangunrejo berharap ada respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap perbaikan pelayanan Puskesmas Dupak. Kejadian ini menjadi alarm penting bagi instansi kesehatan untuk memastikan standar pelayanan gawat darurat terpenuhi demi keselamatan masyarakat.