Tulungagung, Memo
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah mempercepat persiapan implementasi sistem parkir berlangganan yang ditargetkan berlaku efektif pada akhir tahun 2025. Skema baru ini akan mengelola 18 titik parkir tepi jalan umum (TJU), di mana biaya parkir akan otomatis terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, menjelaskan bahwa dengan sistem ini, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan tahunan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya parkir di 18 lokasi yang ditentukan. “Nantinya, masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara otomatis sudah termasuk biaya parkir berlangganan, sehingga tidak perlu lagi membayar parkir di 18 titik tersebut,” ujar Ronald .
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Amankan Dana Pembangunan Negara
Ronald menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar hukum kebijakan ini telah dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk disahkan. “Biasanya pengesahan perda hanya memerlukan waktu beberapa bulan. Jika disahkan tahun ini, pelaksanaan parkir berlangganan Tulungagung bisa dimulai paling cepat September 2025,” katanya.












