Trenggalek, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penting pada Jumat (13/06/2025) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial. Raperda yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa enam fraksi telah menyampaikan pandangan mereka. Meskipun Fraksi Gerindra tidak hadir secara langsung karena mengikuti bimbingan teknis, pandangan mereka tetap disampaikan secara tertulis. “Poin-poin yang disampaikan fraksi banyak sekali dan penting. Semua pertanyaan akan dijawab oleh Bupati pada hari Senin, 16 Juni 2025,” ujar Doding usai rapat paripurna.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Doding mengungkapkan bahwa Trenggalek telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini menjadi fondasi kuat dalam pembahasan yang sedang berjalan, menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, untuk Raperda RPJMD 2025–2029, Doding menjelaskan bahwa ada 12 indikator utama yang akan ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut. “Seperti kota hijau, pemerataan infrastruktur, dan lainnya. Semua indikator ini menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan,” terangnya. Penetapan indikator ini sangat vital sebagai arah pembangunan Trenggalek ke depan.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Bahas Program Makan Bergizi Gratis, Karangsuko Jadi Percontohan
Doding menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan kedua Raperda ini harus tuntas pada akhir Juni 2025. Batas waktu ini krusial karena kedua Raperda menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan anggaran daerah. “Kalau RPJMD belum selesai, dan Laporan Pertanggungjawaban juga belum tuntas, kita tidak bisa membahas perubahan anggaran. Padahal, akibat efisiensi kemarin, kita harus segera masuk ke pembahasan KUA-PPAS Perubahan,” tandasnya.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Juli 2025 dan harus segera disahkan menjadi peraturan daerah. Percepatan ini penting untuk memastikan perencanaan anggaran daerah berjalan lancar dan sesuai jadwal. (Ham/DPRD)
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Tegaskan RPJMD Prioritaskan Isu Perlindungan Lingkungan












