Example floating
Example floating
Jatim

Skandal Kredit Fiktif di BRI Ponorogo: Mantan Mantri Dipecat, Bank Pastikan Nasabah Aman

A. Daroini
×

Skandal Kredit Fiktif di BRI Ponorogo: Mantan Mantri Dipecat, Bank Pastikan Nasabah Aman

Sebarkan artikel ini
Skandal Kredit Fiktif di BRI Ponorogo Mantan Mantri Dipecat, Bank Pastikan Nasabah Aman

Ponorogo, Memo

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo akhirnya buka suara terkait kasus kredit fiktif yang menyeret seorang mantan mantri unit Pasar Pon berinisial SPP. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian

Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dan sesuai prosedur internal terhadap pelanggaran tersebut.

“Oknum yang terlibat sudah dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap pelanggaran aturan,” tegas Agus, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Ia juga menekankan komitmen bank terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini pelayanan dan operasionalnya.

Agus juga memastikan bahwa dalam perkara kasus penipuan bank ini, tidak ada nasabah yang dirugikan, khususnya warga yang identitasnya sempat dicatut dalam proses pengajuan kredit fiktif.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

“Semua identitas yang disalahgunakan dalam praktik ini tidak menyebabkan kerugian finansial bagi pemiliknya. Bank menanggung penuh dan menjaga agar masyarakat tidak terdampak,” jelasnya.

Pihak bank, lanjut Agus, sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada kejaksaan. Bank menghormati dan mendukung penegakan hukum secara transparan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah resmi menetapkan dan menahan SPP sebagai tersangka dalam kasus penipuan bank terkait penyalahgunaan wewenang pada kredit fiktif BRI unit Pasar Pon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti kuat dalam perkara tersebut.

“SPP resmi kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan,” ujar Agung dalam konferensi pers.