Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Anggota KPK Ditangkap Polisi- Gara gara Peras Kepala Desa

A. Daroini
×

Anggota KPK Ditangkap Polisi- Gara gara Peras Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
anggota kpk dibekuk polisi

anggota kpk dibekuk polisi
Ketarangan foto : Photo penangkapan anggota KPK gadungan saat memeres kepala kampung di Fak Fak.

Jombang, Memo.co.id

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Anggota KPK ditangkap polisi di Jombang, beritanya heboh. Warga Jombang dan sekitarnya masih ingat kedatangan belasan petugas KPK beberapa waktu lalu saat memeriksa Sekda Jombang dan mengobrak abrik kantornya.

Namun, hari ini, anggota KPK justru ditangkap polisi. Namun, setelah ditelusuri kabar tersebut, ternyata anggota KPK yang dimaksud adalah LSM KPK. Ada dua orang mengaku anggota LSM KPK ditangkap petugas Polres Jombang. Keduanya adalah Soekarman Syahri dan Achmad Solikhin. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Kedungturi Kecamatan Gudo Sucipto.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Petugas Reskrim Polres Jombang meringkus keduanya di sebuah rumah makan di Jombang berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1 juta. Kedua tersangka itu adalah anggota LSM dari Komisi Pengawasan Korupsi, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

” Ya, petugas memang menangkap dua pelaku pemerasan. Mereka mengaku dari KPK. Tapi, setelah kami selidiki bukan KPK lembaga negara, namun hanya sejenis LSM menggunakan nama komisi pengawas korupsi. Keduanya sudah dijebloskan dalam tahanan,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlinto.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Kapolres Jombang mengimbau, agar semua warga ataupun pegawai dinas yang merasa menjadi korban pemerasan segera melaporkan kasus sejenis ke polisi. “Kedua pelaku kita jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kami masih mengembangkan kasusnya, kemungkinan korbannya lebih dari satu orang,” kata Agug Marlinto.

Kades Kedungturi Sucipto tidak menyangkal terhadap laporan yang dia sodorkan ke Polres Jombang. Kejadian itu berawal saat dia didatangi dua orang memakai mobil mewah, pakaiannya meyakinkan, serba hitam lengkap dengan lencana di bajunya. Keduanya mengaku dari KPK.

Layaknya seorang pejabat, keduanya bawa dokumen dan klarifikasi dugaan praktik pungli (pungutan liar) program Prona. Kedua LSM tersebut mengaku sudah menerjunkan tim investigasi yang berada di lapangan. Mereka sesekali menggertak Kades Sucipto, karena punya rekaman dari warga yang jadi korban pungli.

Kedua anggota LSM KPK itu kemudian mengancam Sucipto dan akan membawa kasusnya ke Jakarta. Dengan kasar kedua anggota LSM KPK itu pergi seusai memberikan berkas klarifikasi. Setelah pergi, keesokan harinya menghubungi ponsel kepala desa tersebut.

“Besuknya mereka menghubungi HP saya. Bahkan menakut-nakuti terkait dugaan pungli yang beresiko hukum. Namun ujungnya dia minta uang damai, agar kasus tersebut tidak menggelinding ke ranah hukum. Kami akhirnya bertemu di salah satu rumah makan. Nah, saat menyerahkan uang Rp 1 juta, sejumlah polisi datang menyergap. Keduanya pun tertangkap.” bebernya.

Kapolres Jombang berharap, agar semua masyarakat dan semua pejabat di lapangan untuk aktif melaporkan kejadian serupa ke kepolisian. Menurut Kapolres, pungli yang melibatkan oknum petugas saja dilibas habis, apalagi yang melakukan segelintir orang dengan modus mengaku ngaku untuk praktek pemerasan. ( dmr/ tyo )