Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025. Ketua Forum Pegawai non-ASN Republik Indonesia, Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa percepatan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan intensif yang dilakukan oleh para honorer.
Keputusan ini membatalkan edaran sebelumnya yang menetapkan pelantikan serentak pada tahun 2026. “Alhamdulillah, perjuangan kami membuahkan hasil. Edaran sebelumnya dibatalkan, dan proses pengangkatan ASN dipercepat,” ujar Taufik dalam wawancara dengan Pro 3 RRI, Rabu (19/03/2025).
Percepatan ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi para honorer yang telah lama menantikan kejelasan status mereka. Taufik menekankan bahwa instansi pusat dan daerah harus segera mempersiapkan diri agar pelantikan dapat dilaksanakan tanpa penundaan. “Kami berharap daerah yang sudah siap segera melaksanakan pelantikan, tanpa menunda proses administrasi lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh atas nasib para honorer. Perlindungan terhadap hak-hak mereka harus menjadi prioritas, mengingat pengabdian yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun. “Kami meminta pemerintah untuk benar-benar melindungi hak-hak honorer yang telah mengabdi dengan setia,” tegasnya.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Taufik juga mengungkapkan bahwa masih banyak honorer yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas akibat keterbatasan anggaran instansi. Kondisi ini menimbulkan dampak sosial ekonomi yang serius bagi para honorer yang kehilangan mata pencaharian.
Oleh karena itu, Taufik menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk menyelesaikan seluruh proses penataan honorer sebelum batas waktu Oktober 2025. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan kepada tenaga honorer.












