Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Residivis Bertato Tak Kapok Dibui, Edarkan Sabu-Sabu , Kini Masuk Tahanan Lagi

A. Daroini
×

Residivis Bertato Tak Kapok Dibui, Edarkan Sabu-Sabu , Kini Masuk Tahanan Lagi

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Residivis bertato masuk tahanan lagi, gara gara sabu sabu

Kediri Memo.co.id

Residivis yang tubuhnya dipenuhi dengan tato harus kembali merasakan dinginya jeruji besi, Eko Santoso alias Ngalen (33) warga Jalan Suparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diringkus Satuan Reskoba Polres Kediri Kota Rabu (8/2/17) dini hari pukul 01.30 wib, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

“Bermula,petugas mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Eko baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan sering mengedarkan narkoba.Mendapatkan informasi tersebut petugas melalukan serangakaian penyelidikan beberapa hari.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya petugas dapat meringkus Eko dirumah kostnya, di gang masjid Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sabu-sabu dibawah bantal tempat tidurnya,”ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 2 klip plastik sabu-sabu seberat 1, 05 gram beserta plastik pembungkusnya, 2 unit HP Samsung dan Strawberry warna hitam.

Masih menurut Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Siswandi ,tersangka Eko sebelum tertangkap ia juga baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan empat bulan yang lalu.Sebelumnya tersangka sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus narkoba jenis pil dobel L dengan vonis 3 tahun, dan akhirnya tertangkap lagi dengan kasus sabu-sabu.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 ,karena
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Siswandi. (eko)