Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), tengah merancang aturan penting: pembatasan akses akun media sosial (medsos) bagi anak-anak. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan yang mengintai di dunia digital. Menkomdigi berharap, dengan adanya aturan ini, ruang digital akan menjadi lebih aman dan kondusif bagi anak-anak.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Pembatasan akses akun anak, kita harapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan mereka di ruang digital. Sekali lagi, anak-anak tetap boleh melihat (media sosial) asalkan didampingi orang tua,” jelas Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).












