Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), tengah merancang aturan penting: pembatasan akses akun media sosial (medsos) bagi anak-anak. Langkah ini diungkapkan langsung oleh Menkomdigi, Meutya Hafid.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan yang mengintai di dunia digital. Menkomdigi berharap, dengan adanya aturan ini, ruang digital akan menjadi lebih aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Pembatasan akses akun anak, kita harapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan mereka di ruang digital. Sekali lagi, anak-anak tetap boleh melihat (media sosial) asalkan didampingi orang tua,” jelas Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Meutya mencontohkan, beberapa negara lain telah menerapkan regulasi serupa. Australia, misalnya, melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan medsos. Sementara itu, Prancis dan Jerman mewajibkan izin orang tua untuk pembuatan akun medsos anak di bawah usia 15 tahun. Oleh karena itu, Menkomdigi merasa Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar, perlu memiliki aturan yang sama.
“Negara lain sudah punya aturan, kita belum. Jadi, itu alasan utama mengapa kita merasa perlu (membuat aturan),” tegas Meutya.