Example floating
Example floating
BLITAR

Gaduh Regulasi BPJS, Dewan Soroti Pelayanan RSUD Mardi Waluyo

A. Daroini
×

Gaduh Regulasi BPJS, Dewan Soroti Pelayanan RSUD Mardi Waluyo

Sebarkan artikel ini
Gaduh Regulasi BPJS, Dewan Soroti Pelayanan RSUD Mardi Waluyo

Blitar, Memo
Komisi I DPRD Kota Blitar melakukan kunjungan kerja ke RSUD Mardi Waluyo untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, khususnya terkait perubahan regulasi BPJS Kesehatan. Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto, menyoroti sejumlah masalah yang timbul akibat perubahan aturan BPJS yang berpotensi berdampak pada masyarakat Kota Blitar.

Dalam keterangannya, Yasa Kurniawanto menyampaikan bahwa perubahan aturan BPJS telah menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal cakupan layanan yang ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

“Banyak persoalan yang harus kita diskusikan dan cari solusinya, tapi yang terdekat dan paling urgent adalah mengenai peraturan yang berubah dari BPJS yang kiranya memberikan potensi ke masyarakat Kota Blitar terkait pelayanan di rumah sakit. Mereka menganggap mencari solusi terkait sakit yang mereka derita yang dicover oleh BPJS, namun ternyata tidak dicover,” jelas Yasa.

Selain itu, ia juga menyoroti peran tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai garda terdepan dalam pelayanan rumah sakit. Menurutnya, penting bagi pihak rumah sakit atau BPJS untuk memberikan informasi yang jelas kepada pasien sejak awal.

Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar

“Di saat ada pasien, harus ada yang memberikan penjelasan di depan, entah itu promosinya dari rumah sakit atau dari BPJS yang memberikan penjelasan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Yasa juga menegaskan bahwa meskipun BPJS bukan ranah tugas utama Komisi I DPRD, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak BPJS guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut.

Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan

“Sebenarnya bukan tupoksi kami terkait BPJS, namun jika diperlukan tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengundang pihak BPJS terkait dengan penjelasan ini,” katanya.

Menurutnya, peran BPJS sangat krusial dalam memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang semestinya tanpa kebingungan terkait aturan yang berubah.

“Karena pada konteks ini BPJS yang membuat aturan, sementara itu yang setiap harinya bertatap muka secara langsung dengan masyarakat itu pihak rumah sakitnya,” lanjut Yasa.

Sementara itu, Direktur RSUD Mardi Waluyo, dr. Muhammad Muchlis, M.MRS, menyoroti minimnya komunikasi dan koordinasi dari pihak BPJS dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan aturan. Ia menegaskan bahwa sebagai penyedia layanan, rumah sakit hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan yang ada.

“Minimnya komunikasi dan koordinasi untuk menyampaikan informasi terkait aturan BPJS ini dari dulu hingga kini. Sebenarnya secara logika manajemen dan pelayanan, BPJS itu kan juru bayar, peserta BPJS adalah obyek target pengelolaan asuransi yang dibiayai oleh BPJS, mereka ditarik premi tiap bulannya entah sedang sakit maupun tidak sakit, harus membayar. Otomatis pihak peserta atau pasien, ketika dilayani haknya sudah terlaksana, disaat mereka menuntut pelayanan itu logis hak pasien,” jelas Muchlis.