Example floating
Example floating
Penulis Tamu

Haram ! Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba Berdasar Restorative Justice

×

Haram ! Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkoba Berdasar Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Haram, Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan perkara penyalah guna narkotika, atas dasar restorative justice dan dominus litis. Kenapa ? Karena pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan UU, sekaligus korban menderita sakit kecanduan akibat menggunakan narkotika secara tidak sah. Oleh karena itu penyalah guna tidak punya niat jahat.

Kebijakan hukumnya : menggunakan penegakan hukum rehabilitatif, yaitu penegakan hukum yang bersifat menyembuhkan pelaku kejahatannya sesuai dengan tujuan dibuatnya UU narkotika.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur penegakan hukum rehabilitatif, hanya hakim yang mengadili penyalah guna diberi kewenangan rehabilitatif (pasal 103/1) untuk memutus yang bersangkutan dengan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana sekaligus proses penyembuhan sakit kecanduan narkotika yang dideritanya (pasal 103/2), dimana direhabilitasi sama dengan dihukum

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.