MEMO – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi bersepakat untuk memberantas pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa pihaknya siap mengintegrasikan database yang dimiliki untuk membantu P2MI dalam upaya menghentikan praktik ilegal tersebut.
“Kami memiliki visi yang sama, bagaimana menekan angka PMI ilegal yang selama ini mencapai 50 persen. Dengan ekosistem yang dimiliki oleh BUMN, kami dapat menyinkronkan data agar pemberantasan PMI ilegal lebih efektif,” ujar Erick dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Lebih lanjut, Erick menegaskan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8 persen harus berdampak nyata pada pemerataan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial.
“Jangan sampai ekonomi tumbuh, tapi kesenjangan makin lebar. Konsekuensinya, kita harus terus mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha baru,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat, Kementerian BUMN terus menjalankan berbagai program pemberdayaan. Salah satunya adalah PNM Mekaar, yang kini telah memiliki 15,9 juta nasabah dengan pinjaman berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Hingga saat ini, perputaran dana dari program tersebut telah mencapai Rp47 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mendorong skema pendanaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan alokasi dana mencapai Rp255 triliun. Saat ini, terdapat sekitar 5,8 juta pelaku usaha menengah yang masing-masing menerima pinjaman hingga Rp500 juta. Erick menegaskan bahwa para pengusaha menengah ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan












