Example floating
Example floating
Kriminal

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

×

Sewa Mobil Rental, Sampai Batas Akhir Tidak Dikembalikan, Dibekuk Polres Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


OGAN ILIR, Memo.co.id

Lantaran menggelapkan mobil rental milik korban Srimumpuni (35) warga Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Atau tepatnya di depan Pondok Pesantren Al-Itifaqiyah Indralaya.
Neli (30) pelaku penggelapan mobil rental warga Lorong Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, dibekuk jajaran Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Rizky Ak.

Tersangka berhasil diamankan, Jumat (27/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, Neli bersama dua rekannya yakni Siro dan Yuli, merental dua buah mobil milik korban Srimumpuni (35). Namun setelah tanggal pengembalian, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Kasat reskrim Polres OI, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK melalui Kanit Pidum IPDA Rizky Akbar Kurniadi, menuturkan, pada (7/11) 2016 lalu, Neli dan Siro merental mobil Grand Livina Nopol BG 1210 EA selama 1 (satu) Minggu dan akan dikembalikan pada (14/11). Kemudian keesokan harinya (5/11) tersangka Siro dan Yuli kembali merental mobil grandmax Nopol BG 9086 NQ untuk waktu selama dua hari.

Lanjut kanit, namun setelah batas waktu yang ditentukan kedua kendaraan yang dirental para tersangka ini tak kunjung dikembalikan.

Menurut keterangan Siro dan Yuli, bahwa kendaraan tersebut, ada pada tersangka Neli yang berada di Prabumulih. Dan sampai saat ini kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Ia menambahkan, tersangka Neli diamankan saat hendak kabur menggunakan mobil toyota Rush warna hitam. Kemudian petugas melakukan pengejaran. Setelah terpojok tersangka sempat kabur dari mobil dan bersembunyi dibelakang rumah penduduk desa permata baru. Sebelum akhirnya ditangkap.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna putih Nopol BG 1210 EA Dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu Nopol BG 9086 NQ.

Saat ini tersangka, Neli dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Ogan Ilir, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 Junto 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Syakbanudin-yik)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.