MEMO – Pemerintah Indonesia bersama Amerika Serikat telah menyelesaikan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (setara dengan Rp573 miliar) pada 15 Januari 2025. Dana ini akan dimanfaatkan untuk konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di Indonesia, khususnya di kawasan Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pengalihan utang ini telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya disepakati pada Juli 2024. “Dua kawasan ini dipilih karena termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang Dunia, yang memiliki keanekaragaman hayati sangat tinggi. Sekitar 75 persen jenis terumbu karang di dunia berada di kawasan ini,” ujarnya.
Kesepakatan ini didukung oleh dua organisasi konservasi internasional, The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI), yang bekerja sama dengan mitra lokal di Indonesia, yakni Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.