Sebanyak 95 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan menjadi korban penyelundupan hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dalam sebuah pernyataan di Tangerang, Kamis (26/12/2024).
“Berdasarkan data yang kami miliki, rata-rata 90-95 persen PMI menghadapi berbagai masalah, mulai dari pengiriman nonprosedural, perdagangan manusia, hingga intimidasi,” ungkap Karding.
Melihat tingginya angka PMI nonprosedural, pemerintah berencana meningkatkan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia agar mereka lebih siap dan terlindungi saat bekerja di luar negeri. Saat ini, Indonesia hanya mampu memenuhi permintaan tenaga kerja ke luar negeri sebanyak 287 ribu orang, jauh dari target 1,3 juta pekerja prosedural yang memiliki keterampilan.
Karding menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian penuh terhadap isu penempatan kerja di luar negeri. Salah satu fokus utama adalah memberantas jaringan mafia TPPO serta oknum penyelundup yang terus mengancam keselamatan para pekerja migran.