MEMO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa kondisi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tetap sehat dan baik-baik saja meskipun baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Kondisi Hasto sehat,” ujar Politisi PDIP, Deddy Sitorus, saat ditemui di Jakarta pada Selasa (24/12/2024). Pernyataan ini disampaikan Deddy ketika ditanya oleh awak media mengenai keadaan terkini Hasto Kristiyanto.
Deddy juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah diumumkan secara resmi melalui surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Pada Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.