Example floating
Example floating
EKONOMIPemerintahan

Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12%, Prioritas untuk Kesejahteraan Rakyat

×

Kepala Bapanas Tegaskan Beras Premium Lokal Bebas PPN 12%, Prioritas untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras premium yang diproduksi di dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN tersebut hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti yang digunakan di sektor perhotelan dan restoran.

“PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras khusus yang diimpor, seperti yang dipakai di sektor hotel dan restoran. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Apalagi saat ini kita bersama-sama mendorong peningkatan produksi beras lokal,” ujar Arief di Jakarta, Selasa.

Ia juga mengklarifikasi bahwa informasi sebelumnya terkait penerapan PPN 12 persen pada beras premium sebenarnya merujuk pada jenis beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. “Namun, untuk beras aromatik produksi lokal atau beras khusus lainnya dari Indonesia, itu tidak dikenakan PPN. Hal ini untuk menjaga keseimbangan margin bagi para petani lokal,” tambahnya.

Klasifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, beras umum dibagi menjadi beras premium dan medium, berdasarkan derajat sosoh dan jumlah butir patah. Oleh karena itu, Bapanas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diterapkan pada beras impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai pasal 3 ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.

Arief menekankan bahwa beras premium memiliki permintaan yang tinggi di masyarakat, dengan distribusinya yang merata di berbagai pasar. Hal ini menjadi alasan pemerintah untuk tidak mengategorikannya sebagai barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, pada Januari dan Februari 2025, Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras. Sebanyak 160 ribu ton beras akan didistribusikan setiap bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan pangan.

Baca Juga  Hak Buruh Tetap Utama! Wamenaker Immanuel Siap Dampingi Pekerja Sritex di Tengah Keputusan MA

“Beras dari Bulog ini memang medium, tetapi kualitasnya setara dengan premium. Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arief.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.