Blitar, Memo
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah, atau yang dikenal dengan pasangan “Rizky”, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Sabtu 9 November 2024. Mereka hadir dengan dua agenda, yaitu untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor terkait bantuan bencana di Gandusari, serta untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada debat kandidat kedua yang berakhir ricuh.
Menurut Labib Renedy Crisdianto, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Rizky, kehadiran mereka hari ini adalah bentuk kepatuhan terhadap undangan Bawaslu. “Hari ini kami hadir memenuhi undangan Bawaslu sebagai terlapor dan pelapor. Mengenai kami dilaporkan terkait membagikan sembako korban bencana alam di Gandusari, menurut kami secara jelas tidak terjadi pelanggaran,” tegas Labib.
Labib menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di Gandusari adalah bentuk respons kemanusiaan, bukan kampanye. “Pada momen itu, kami juga tidak ada satu kalimat pun yang mengajak memilih maupun kampanye, itu merupakan respon sosial kami secara spontan. Kami juga tidak memberikan beras dengan simbol-simbol paslon, karung berasnya pun polos,” tambahnya.
Selain klarifikasi sebagai terlapor, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 ini juga hadir sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pilkada yang terjadi dalam debat kedua. Labib menjelaskan bahwa pada saat debat, pihaknya merasa dirugikan karena acara terpaksa dihentikan akibat kericuhan yang dipicu oleh paslon nomor urut 2.
“Materi-materi debat terkait tata tertib yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan berakhir dengan kericuhan atau kegaduhan di arena debat,” ujar Labib. “Kami tidak keluar secara semena-mena, tetapi menunggu keputusan dari KPU. Pasca ada keputusan dari ketua KPU untuk menghentikan debat itu, baru kami keluar dari ruangan,” lanjutnya.