MEMO.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 pada Senin, 5 Agustus 2024, untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dibentuk dengan sembilan tugas utama yang mencakup koordinasi kebijakan antara OIKN dan berbagai kementerian serta lembaga, sinergi antar pemangku kepentingan, dan kemudahan bagi pelaku usaha. Penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan pengembangan IKN.
Satgas Percepatan Investasi IKN Didirikan: Ini Tugas Utamanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini diambil setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 pada Senin, 5 Agustus 2024. Berdasarkan salinan Kepres yang diterima detikcom, Satgas ini memiliki sembilan tugas utama, termasuk meningkatkan koordinasi antara OIKN dengan kementerian, lembaga, dan daerah mitra, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha dan perolehan hak atas tanah.
Dalam struktur Satgas, terdapat beberapa jabatan penting, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Wakil Ketua dijabat oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Kepala OIKN saat ini dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas.
Anggota Satgas mencakup Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua Dewan Komisioner OJK. Anggota Pelaksana terdiri dari berbagai deputi dan direktur jenderal di kementerian dan lembaga terkait.
Sekretariat Satgas bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dan berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Kepala Sekretariat akan ditunjuk oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setidaknya satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024,” ujar Presiden Jokowi.
Struktur dan Anggota Satgas Percepatan Investasi IKN Ditetapkan
Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN: Presiden Jokowi telah meresmikan pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN melalui Keputusan Presiden Nomor 25/2024. Satgas ini akan bertanggung jawab atas peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN, kementerian, lembaga, dan daerah mitra, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam proses investasi.
Struktur dan Anggota Satgas: Struktur Satgas mencakup Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan Wakil Ketua Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kepala OIKN dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas.
Tugas dan Pelaporan: Satgas akan memiliki tugas untuk memfasilitasi berbagai aspek investasi di IKN, termasuk koordinasi, perolehan tanah, dan dukungan bagi pelaku usaha. Sekretariat Satgas akan menyediakan dukungan teknis dan administrasi, dengan kewajiban untuk melaporkan kegiatan kepada Presiden minimal setiap tiga bulan.