“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024,” ujar Presiden Jokowi.
Struktur dan Anggota Satgas Percepatan Investasi IKN Ditetapkan
Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN: Presiden Jokowi telah meresmikan pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN melalui Keputusan Presiden Nomor 25/2024. Satgas ini akan bertanggung jawab atas peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN, kementerian, lembaga, dan daerah mitra, serta memfasilitasi pelaku usaha dalam proses investasi.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Struktur dan Anggota Satgas: Struktur Satgas mencakup Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Ketua Satgas adalah Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, dengan Wakil Ketua Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kepala OIKN dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas.
Tugas dan Pelaporan: Satgas akan memiliki tugas untuk memfasilitasi berbagai aspek investasi di IKN, termasuk koordinasi, perolehan tanah, dan dukungan bagi pelaku usaha. Sekretariat Satgas akan menyediakan dukungan teknis dan administrasi, dengan kewajiban untuk melaporkan kegiatan kepada Presiden minimal setiap tiga bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












