Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun Hari Desa tidak menjadi hari libur nasional, keputusan ini menegaskan pentingnya desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kebudayaan daerah serta sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal.
Hari Desa 15 Januari: Langkah Jokowi untuk Memperkuat Peran Desa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2025. Penetapan ini diumumkan pada 31 Juli 2024, dan berita tersebut dilaporkan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Presiden tersebut, tertulis dengan jelas bahwa tanggal 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa. Namun, penting untuk dicatat bahwa Hari Desa tidak dimaksudkan sebagai hari libur nasional.