Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyoroti pentingnya regulasi yang tepat untuk mengembangkan kecerdasan buatan di Indonesia, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak individu.
Mengapa Regulasi AI di Indonesia Menjadi Sorotan Utama?
Pengembangan kecerdasan buatan memerlukan regulasi yang tepat menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Chairul Saleh dari Deputi IV Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa meskipun ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, masih sedikitnya peraturan mengenai AI karena pemerintah menganggap penting untuk tidak terlalu membatasi pertumbuhan sektor ini.
Menurutnya, pengaturan harus dilakukan dengan hati-hati karena aturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan pengembangan teknologi. Dia menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi orang-orang kreatif dan inovatif dalam pengembangan teknologi AI. Salah satu aspek yang perlu diatur secara ketat adalah perlindungan terhadap data pribadi dan hak cipta, khususnya terkait dengan penggunaan AI untuk menciptakan konten seperti makalah.
Chairul juga menyoroti isu hak cipta dalam konteks AI, seperti kasus penggunaan suara almarhum penyanyi Chrisye yang direplikasi oleh AI untuk menyanyikan lagu-lagu baru. Dia menekankan pentingnya menjamin bahwa royalti dari karya tersebut tetap diberikan kepada keluarga penyanyi sebagai penghormatan atas karyanya.
“Kami percaya bahwa fokus haruslah pada perlindungan hak-hak individu dan pembuat konten asli,” ujar Chairul dalam diskusi di kantornya.
Menurutnya, regulasi yang diperlukan haruslah fleksibel dan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi AI yang pesat.
Regulasi AI di Indonesia: Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta
Chairul Saleh dari Deputi IV Kemenko Perekonomian menekankan perlunya regulasi yang fleksibel dalam pengembangan kecerdasan buatan. Menurutnya, aturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi di sektor ini. Dia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap data pribadi dan hak cipta, terutama dalam konteks penggunaan AI untuk menciptakan karya-karya baru.
Sebagai contoh, dalam kasus penggunaan suara Chrisye yang direplikasi oleh AI, Chairul menegaskan bahwa penting untuk memastikan bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh keluarga penyanyi tetap terjaga. Dengan demikian, regulasi yang adaptif dan mengakomodasi perkembangan teknologi AI menjadi kunci dalam memastikan perlindungan yang seimbang bagi inovasi dan hak-hak individu di masa depan.