MEMO.CO.ID, JAKARTA – Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai dilakukan hari ini, Senin (3/6/2024). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024 untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada para penerima.
Peraturan Baru PP dan PMK: Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2024
Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/6/2024). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024.
Sebagai informasi, komponen gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 3 Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan kepada para penerima di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pemberian gaji ke-13 mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Baik dari APBN maupun APBD, komponen ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan penerima tetap terjaga.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13, yang terdiri dari Rp 18 triliun untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mendorong perekonomian nasional dan mendukung kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.