Example floating
Example floating
Home

Cairkan Dana JHT BPJS Setelah Resign dengan Mudah! Begini Caranya!

Alfi Fida
×

Cairkan Dana JHT BPJS Setelah Resign dengan Mudah! Begini Caranya!

Sebarkan artikel ini
Cairkan Dana JHT BPJS Setelah Resign dengan Mudah! Begini Caranya!
Cairkan Dana JHT BPJS Setelah Resign dengan Mudah! Begini Caranya!

MEMO

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai jaminan penting bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, pencairan dana JHT setelah resign membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan syarat pencairan JHT agar Anda dapat memahami prosesnya dengan baik.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Persyaratan Dokumen untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Pekerja biasanya memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan setiap bulan. Jaminan ini bertujuan agar karyawan memiliki dana untuk membiayai hidup mereka setelah pensiun atau jika mengalami kecelakaan kerja.

Namun, banyak pekerja yang berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, pekerja tidak bisa langsung mencairkan dana JHT mereka.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT hanya dapat diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.