BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai jaminan penting bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, pencairan dana JHT setelah resign membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan syarat pencairan JHT agar Anda dapat memahami prosesnya dengan baik.
Persyaratan Dokumen untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Pekerja biasanya memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dibayarkan setiap bulan. Jaminan ini bertujuan agar karyawan memiliki dana untuk membiayai hidup mereka setelah pensiun atau jika mengalami kecelakaan kerja.
Namun, banyak pekerja yang berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa pensiun atau tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dalam kondisi ini, pekerja tidak bisa langsung mencairkan dana JHT mereka.
Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT hanya dapat diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan masa tunggu. Jika dalam masa tunggu pekerja sudah bekerja lagi, maka dana JHT tidak bisa dicairkan, melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.
Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, peserta bisa langsung mengurus pencairannya.
Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui Lapak Asik.
Langkah-Langkah Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign:
Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, kunjungi kantor cabang terdekat dari domisili Anda.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas dan katakan ingin mencairkan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai wawancara selesai.
- Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Cara lain untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign adalah melalui layanan online Lapak Asik.
- Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Syarat dan Proses
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign melibatkan beberapa tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, peserta yang mengundurkan diri harus menunggu satu bulan sebelum dapat mencairkan dana JHT mereka. Selama masa tunggu ini, peserta juga tidak boleh bekerja di perusahaan lain untuk memenuhi syarat pencairan.