Pj Gubernur Jatim menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo setelah Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, ditahan KPK atas dugaan korupsi. Wakil Bupati Subandi mengambil alih tugas tersebut sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Keputusan ini memastikan kelancaran penyelenggaraan negara di tengah proses hukum yang dihadapi Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor Ditahan KPK! Siapa Penggantinya?
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo ditunjuk oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK sebagai tersangka korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo pada hari Selasa (7/5). Adhy menyatakan bahwa dengan ditahannya secara resmi oleh KPK, jabatan Muhdlor sebagai bupati secara otomatis menjadi nonaktif. Saat ini, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
Adhy menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang 23 [Tahun 2014], jika seorang bupati, wali kota, gubernur, atau wakil gubernur menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan dalam waktu 1×24 jam, maka mereka tidak diizinkan untuk menjalankan jabatan atau tugas penyelenggaraan negara. Hal ini diungkapkan Adhy di Kota Batu pada hari Selasa (7/5).
Lebih lanjut, Adhy akan mengeluarkan surat tugas untuk menetapkan Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo pada hari Rabu (8/5) besok. Semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.