Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa mulai Oktober 2024, semua rumah potong hewan (RPH) harus memperoleh sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bagaimana proses implementasi sertifikasi halal ini akan berlangsung?
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
RPH Wajib Punya Sertifikasi Halal Oktober!
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa pada bulan Oktober 2024 mendatang, semua rumah potong hewan (RPH) harus telah memiliki sertifikat halal.
“Saya tegaskan, semua RPH harus memiliki sertifikat halal. Tidak ada lagi negosiasi pada bulan Oktober. Semua harus memiliki sertifikat halal,” ungkap Zulkifli saat melakukan kunjungan ke salah satu RPH di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (4/5).
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb
Menurut Zulkifli, sertifikasi halal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong bagi konsumen.
Dalam prosesnya, pengawasan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga akan dilakukan dengan ketat. Hewan potong harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
“Keberhalalan, kesehatan, kebersihan. Tujuannya adalah agar konsumen dapat memperoleh daging yang bersih dan higienis. Itulah intinya. Pada dasarnya, bulan Oktober tidak dapat dinegosiasikan lagi, semua RPH harus memiliki sertifikat halal,” tegasnya.
Sertifikasi Halal Wajib di Rumah Potong Hewan: Langkah Kritis Zulhas
Sertifikasi halal untuk unggas dan hewan potong ini berlaku secara universal. Sertifikasi halal ini juga berlaku untuk pedagang daging potong rumahan di seluruh wilayah Indonesia.












