Menjelang perdebatan mengenai monopoli suku bunga dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (Pinjol), pandangan Profesor Dr. Aswanto, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlihat berseberangan.
Aswanto menilai bahwa regulasi telah mengawasi kegiatan Pinjol secara sah, sementara KPPU menduga adanya praktik monopoli yang merugikan kepentingan umum. Pertentangan pandangan ini mengemuka dalam konteks penyaluran pinjaman pendidikan, yang menjadi sorotan utama.
Aswanto vs KPPU: Siapa yang Benar?
Profesor Dr. Aswanto, seorang akademisi terkemuka dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki pandangan yang berbeda dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel atau monopoli suku bunga yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (Pinjol).
Aswanto menganggap bahwa tuduhan KPPU terkait monopoli suku bunga yang dilakukan oleh Pinjol dalam pinjaman pendidikan tidaklah tepat. Menurutnya, Pinjol telah diatur oleh regulasi dan secara hukum telah diakui. Oleh karena itu, menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Praktik Monopoli yang dimaksud dalam undang-undang tersebut merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dominasi produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga merugikan persaingan usaha dan kepentingan umum.
“Apabila lembaga yang memberikan layanan tersebut telah diakui secara hukum oleh otoritas yang berwenang, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Aswanto pada hari Kamis.
Sebelumnya, KPPU telah melakukan investigasi terhadap persoalan pinjol pendidikan sejak bulan Februari 2024. Hasil dari investigasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan pinjol menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, melebihi suku bunga perbankan, baik untuk pinjaman produktif maupun konsumtif.
Perdebatan Tajam antara Ahli Hukum dan Otoritas Persaingan Usaha
Berdasarkan hasil tersebut, KPPU menduga bahwa perusahaan pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar tersebut. Pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal untuk mencari bukti pelanggaran serta kejelasan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.