Example floating
Example floating
Tekno Digi

Pandangan Berseberangan tentang Monopoli Suku Bunga Pinjol P2P Lending

Alfi Fida
×

Pandangan Berseberangan tentang Monopoli Suku Bunga Pinjol P2P Lending

Sebarkan artikel ini
Pandangan Berseberangan tentang Monopoli Suku Bunga Pinjol P2P Lending
Pandangan Berseberangan tentang Monopoli Suku Bunga Pinjol P2P Lending

MEMO

Menjelang perdebatan mengenai monopoli suku bunga dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (Pinjol), pandangan Profesor Dr. Aswanto, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terlihat berseberangan.

Baca Juga: Pakar Ingatkan Masyarakat Aktifkan Verifikasi Dua Langkah, Kejahatan Siber Meningkat Jelang Ramadan

Aswanto menilai bahwa regulasi telah mengawasi kegiatan Pinjol secara sah, sementara KPPU menduga adanya praktik monopoli yang merugikan kepentingan umum. Pertentangan pandangan ini mengemuka dalam konteks penyaluran pinjaman pendidikan, yang menjadi sorotan utama.

Aswanto vs KPPU: Siapa yang Benar?

Profesor Dr. Aswanto, seorang akademisi terkemuka dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki pandangan yang berbeda dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel atau monopoli suku bunga yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau Pinjaman Online (Pinjol).

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Aswanto menganggap bahwa tuduhan KPPU terkait monopoli suku bunga yang dilakukan oleh Pinjol dalam pinjaman pendidikan tidaklah tepat. Menurutnya, Pinjol telah diatur oleh regulasi dan secara hukum telah diakui. Oleh karena itu, menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Praktik Monopoli yang dimaksud dalam undang-undang tersebut merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dominasi produksi dan/atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga merugikan persaingan usaha dan kepentingan umum.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

“Apabila lembaga yang memberikan layanan tersebut telah diakui secara hukum oleh otoritas yang berwenang, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Aswanto pada hari Kamis.

Sebelumnya, KPPU telah melakukan investigasi terhadap persoalan pinjol pendidikan sejak bulan Februari 2024. Hasil dari investigasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan pinjol menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, melebihi suku bunga perbankan, baik untuk pinjaman produktif maupun konsumtif.

Perdebatan Tajam antara Ahli Hukum dan Otoritas Persaingan Usaha

Berdasarkan hasil tersebut, KPPU menduga bahwa perusahaan pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar tersebut. Pada tanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal untuk mencari bukti pelanggaran serta kejelasan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Namun, Aswanto menilai bahwa seharusnya P2P lending mendapat apresiasi atas kemudahan yang mereka berikan dalam memberikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

“Secara prinsip, kita seharusnya memberikan apresiasi. Pernyataan KPPU bahwa tingginya suku bunga menunjukkan potensi monopoli adalah bertentangan, karena jika suku bunganya tinggi, mahasiswa tidak akan tertarik karena cerdas. Jika disebut lebih mudah secara administratif, itu masuk akal. Tetapi jika dikatakan sebagai monopoli, itu keliru,” jelas Aswanto.

Menurut Aswanto, tantangan saat ini adalah bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membuatnya terlalu rumit. Sebab, banyak bank konvensional yang selektif dalam memberikan pinjaman.

“Kita tidak boleh menganggap bahwa P2P lending memiliki potensi monopoli hanya karena proses kredit di bank konvensional lebih rumit dan selektif,” tambahnya.

Aswanto menekankan bahwa dari segi filosofi, baik dari konstitusi maupun regulasi pemerintah, tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa keterlibatan Lembaga Jasa Keuangan dalam membantu mahasiswa yang kesulitan dianggap sebagai monopoli.

“Saya telah memeriksa banyak regulasi terkait hal ini, namun tidak menemukan larangan terhadap hal tersebut,” tambah Aswanto.

Pinjaman Pendidikan P2P Lending: Pandangan Berseberangan antara Aswanto dan KPPU

Dalam kesimpulan, terlihat bahwa pendapat Aswanto dan KPPU saling bertentangan dalam memandang praktik monopoli suku bunga yang dilakukan oleh perusahaan P2P lending, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman pendidikan. Aswanto percaya bahwa P2P lending telah diatur oleh regulasi yang berlaku dan memberikan kemudahan akses pinjaman kepada mahasiswa.

Namun, KPPU menganggap bahwa tingginya suku bunga yang ditetapkan oleh perusahaan P2P lending merupakan indikasi praktik monopoli yang dapat merugikan masyarakat. Dengan demikian, pertentangan ini menunjukkan kompleksitas dalam mengatur industri fintech P2P lending dan perlunya kajian mendalam untuk menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah ini.