Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Gugatan Ganas! PDI-P Serang KPU dengan Langkah Hukum

Alfi Fida
×

Gugatan Ganas! PDI-P Serang KPU dengan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

PDI-P Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Kelayakan Gibran Rakabuming Raka

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Mereka menilai KPU melanggar hukum dengan mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang perdana, yang fokus pada persiapan pemeriksaan administrasi, digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, berharap putusan PTUN akan mempengaruhi keputusan MPR terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Meski PDI-P tidak mengharapkan PTUN mengabulkan semua permohonan mereka, mereka berharap PTUN menegaskan bahwa KPU telah melanggar hukum dengan meloloskan Gibran. Keputusan tersebut diharapkan bisa membuka ruang bagi MPR untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

 

PDI-P Gugat KPU di PTUN: Gibran Rakabuming Raka Langgar Syarat?

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN menyoroti keputusan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Meskipun harapan untuk pengabulan seluruh permohonan tidak terlalu besar, keputusan PTUN diharapkan dapat memberikan dasar untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.