MEMO.CO.ID, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
PDI-P Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Kelayakan Gibran Rakabuming Raka
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Mereka menilai KPU melanggar hukum dengan mengizinkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sidang perdana, yang fokus pada persiapan pemeriksaan administrasi, digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN. Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, berharap putusan PTUN akan mempengaruhi keputusan MPR terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Meski PDI-P tidak mengharapkan PTUN mengabulkan semua permohonan mereka, mereka berharap PTUN menegaskan bahwa KPU telah melanggar hukum dengan meloloskan Gibran. Keputusan tersebut diharapkan bisa membuka ruang bagi MPR untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
PDI-P Gugat KPU di PTUN: Gibran Rakabuming Raka Langgar Syarat?
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN menyoroti keputusan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Meskipun harapan untuk pengabulan seluruh permohonan tidak terlalu besar, keputusan PTUN diharapkan dapat memberikan dasar untuk mempertimbangkan kembali pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.