Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan draft awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan fokus pada optimalisasi pendapatan negara melalui pembenahan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif.
Meningkatkan Tax Ratio untuk Pembangunan Indonesia!
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelesaikan draft awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam rencana tersebut, Bappenas juga memuat target rasio perpajakan atau tax ratio yang ditetapkan oleh Badan Otorita Penerimaan Negara sebagai bagian dari program kerja Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dari dokumen RKP 2025, Bappenas menyebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara ditujukan untuk meningkatkan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efisien. Ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan guna mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10,0-12,0% dari Produk Domestik Bruto,” seperti yang tertulis dalam dokumen RKP 2025 pada Selasa (23/4/2024).
Target tax ratio tersebut akan dicapai dengan berbagai cara, seperti peningkatan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara. Badan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.