Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia untuk mengadakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai pencabutan izin usaha untuk menjalankan kegiatan sebagai Pialang Berjangka oleh PT CCAM Berjangka Indonesia.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
Pencabutan izin usaha ini diterapkan karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melibatkan langkah-langkah perbaikan dalam periode 90 hari sejak dilakukan pembekuan kegiatan usahanya. Humas Bappebti menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (27/1).
Tanggung Jawab Keuangan PT CCAM: Denda dan Konsekuensi Tanpa Izin
Tidak adanya izin usaha bagi PT CCAM Berjangka Indonesia tidak berarti menghapuskan atau menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap klaim nasabah terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb