Example floating
Example floating
Home

Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh

Alfi Fida
×

Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh

Sebarkan artikel ini
Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh
Bappebti Cabut Izin PT CCAM Berjangka Indonesia, Tanggung Jawab Perusahaan Tetap Utuh

MEMO

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia sebagai Pialang Berjangka. Langkah ini diambil berdasarkan ketidakpatuhan perusahaan dalam mengambil tindakan perbaikan selama 90 hari setelah pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Meski izin dicabut, tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah dan kewajiban keuangan tetap berlaku, sebagaimana dijelaskan oleh Humas Bappebti.

Pialang Berjangka PT CCAM Terancam Tutup

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mencabut izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia untuk mengadakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2024 yang mengenai pencabutan izin usaha untuk menjalankan kegiatan sebagai Pialang Berjangka oleh PT CCAM Berjangka Indonesia.

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Pencabutan izin usaha ini diterapkan karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melibatkan langkah-langkah perbaikan dalam periode 90 hari sejak dilakukan pembekuan kegiatan usahanya. Humas Bappebti menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (27/1).

Tanggung Jawab Keuangan PT CCAM: Denda dan Konsekuensi Tanpa Izin

Tidak adanya izin usaha bagi PT CCAM Berjangka Indonesia tidak berarti menghapuskan atau menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap klaim nasabah terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi nasabah.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb