Example floating
Example floating
Berita

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru untuk Batasi Impor Barang Murah!

×

Pemerintah Berlakukan Aturan Baru untuk Batasi Impor Barang Murah!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap lonjakan pesat impor barang kiriman dari China, Taiwan, dan Hong Kong sebelum penerapan aturan baru. Temuan ini mengarah pada langkah tegas pemerintah untuk melindungi UMKM di Indonesia.

Mas Dhito Lanjutkan

Kementerian Perdagangan Respon Lonjakan Impor dari China, Taiwan, dan Hong Kong

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan jumlah besar barang kiriman yang diimpor dari China, Taiwan, dan Hong Kong sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Menurut Askolani, impor barang tersebut mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019 saat e-commerce mulai berkembang pesat. Dokumen pengiriman barang yang masuk mencapai 60-70 juta per tahun pada tahun 2019, jauh lebih tinggi daripada sebelumnya yang hanya sekitar 5-6 juta dokumen per tahun pada 2018 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami tidak hanya melihat angka, kami juga menelaah pola pesanan online ini. Barang yang banyak diimpor berasal dari China, Taiwan, dan Hong Kong dengan harga di bawah US$ 3,” ungkap Askolani di kantornya di Jakarta, seperti yang dilaporkan pada hari Senin (4/12/2023).

Lonjakan besar barang impor murah ini berdampak pada ketidakmampuan UMKM di Indonesia untuk bersaing. Oleh karena itu, Askolani mengaku telah membawa temuan dari bea cukai ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang kemudian membawa masalah tersebut ke dalam sidang kabinet untuk ditindaklanjuti.

“Kita harus ingatkan rekan-rekan di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, bahkan di Kemenkop bahwa kiriman barang ini dapat merugikan UMKM. Dengan jumlah yang besar, dalam 4 tahun ke depan ini bisa mengganggu industri kita, oleh karena itu kita harus merencanakannya dengan baik,” tegas Askolani.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Perlindungan UMKM: Langkah Tegas dalam Melindungi Pasar Lokal

Sebagai respons, pada tanggal 26 September 2023, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan peraturan khusus yang membatasi nilai barang kiriman impor agar tidak lagi memiliki batas harga di bawah US$ 3.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa Permendag No 31/2023 merupakan arahan langsung dari Presiden kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah bahwa Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menetapkan harga minimum untuk barang impor pada sistem elektronik mereka. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) dari Permendag tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.