Example floating
Example floating
Home

Terkuak! Daftar Lengkap UMP 2024: DKI Jakarta Kembali Unggul!

Avatar
×

Terkuak! Daftar Lengkap UMP 2024: DKI Jakarta Kembali Unggul!

Sebarkan artikel ini
Terkuak! Daftar Lengkap UMP 2024: DKI Jakarta Kembali Unggul!
Terkuak! Daftar Lengkap UMP 2024: DKI Jakarta Kembali Unggul!
Example 468x60

MEMO

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Indonesia telah diumumkan oleh beberapa pemerintah daerah, dengan DKI Jakarta tetap memegang peringkat tertinggi dalam besaran UMP. Perubahan ini tercermin dari implementasi Peraturan Pemerintah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024: Perbandingan Besaran di Lima Daerah

Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi dalam besaran UMP di antara daerah-daerah lain.

Pengumuman kenaikan UMP 2024 dilakukan pada Selasa (21/11) lalu. Setiap wilayah menetapkan kenaikan upah yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Dasar perhitungan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa hanya 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida Fauziyah mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang melakukan pembahasan secara Triparti di setiap wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, yang selanjutnya ditetapkan oleh gubernur.

Menurut Ida, dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, ada 3 provinsi yang tidak sesuai dengan PP Pengupahan terbaru, meskipun ia tidak menjelaskan provinsi mana yang dimaksud.

Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Kenaikan UMP 2024 di Indonesia

Berikut ini adalah daftar lima daerah dengan UMP terbesar di Indonesia.

  1. DKI Jakarta Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.067.381 per bulan pada tahun 2024. Dengan demikian, DKI Jakarta tetap menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Baca Juga  Aksi Memukau di Nusa Dua: Bintang Panjat Tebing Dunia Taklukkan Bali 2025

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa UMP DKI naik sekitar 3,38 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,9 juta.

  1. Bangka Belitung UMP 2024 Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.640.000 setelah DKI Jakarta. Angka ini naik sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479.

Namun demikian, kenaikan untuk tahun depan lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang naik sebesar 7,5 persen.

  1. Sulawesi Utara Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.545.000. Angka ini naik 1,67 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp3.485.000.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menganggap kenaikan upah untuk tahun depan sudah ideal.

  1. Aceh Pemerintah Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ini naik 1,38 persen atau Rp47.006 dari UMP sebelumnya, yakni Rp3.413.666.

Keputusan ini diambil setelah Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang telah melakukan sidang pleno pada Jumat (17/11).

  1. Sumatera Selatan Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874. Kenaikan upah tahun depan naik sebesar 1,55 persen dari tahun ini, yakni Rp3.404.177.

Penjabat Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi perusahaan yang membayar pekerja di atas UMP 2024, dilarang untuk menurunkan upahnya.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024: Sebaran dan Implementasi Peraturan Pemerintah di Indonesia

Kenaikan UMP 2024 telah diumumkan sejak Selasa lalu, dengan setiap daerah menetapkan kenaikan upah berbeda, bergantung pada faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Dasar perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha).

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Meskipun sudah ada 30 gubernur yang menetapkan UMP di wilayahnya, terdapat beberapa provinsi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan terbaru. Ini menunjukkan hasil dari pembahasan Triparti antara Dewan Pengupahan Provinsi yang telah menghasilkan rekomendasi untuk penyesuaian upah minimum.

Dengan penyesuaian ini, lima daerah terbesar dengan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Aceh, dan Sumatera Selatan.